UPT TIK

SOP Layanan

Pemakaian Ruang Laboratorium Komputer

Seluruh Unit Kerja Yang Berada di Universitas Negeri Jakarta

Meningkatkan fungsi ruang Laboratorium Komputer untuk menunjang kegiatan akademik di Universitas Negeri Jakarta.

  1. Laboratorium merupakan unit yang ada di UPT TIK dan membawahi beberapa pelatihan/perkuliahan yaitu aplikasi komputer.
  2. Pratikum Mahasiswa adalah kegiatan proses belajar mengajar yang terjadwal untuk mempraktekan ilmu yang diperoleh mahasiswa selama kuliah tatap muka di bawah koordinator dosen pengampu mata kuliah.
  1. Mengisi Form Persetujuan dan Form Kesepakatan yang telah disediakan (terlampir).
  2. Pelayanan Kegiatan Laboratorium Komputer
    • Staf teknis Divisi menginventarisir ketersediaan alat yang dapat digunakan dalam kegiatan pratikum/perkuliahan.
    • Dosen atau staf yang lain jika berkeinginan menggunakan fasilitas laboratorium, menyampaikan permohonan penggunaan Laboratorium Komputer UPT TIK untuk kegiatan pratikum/perkuliahan.
    • Pimpinan UPT TIK menugaskan staf untuk menyiapkan fasilitas Laboratorium Komputer yang dibutuhkan.
    • Setelah penggunaan Laboratorium Komputer selesai, dosen pengampu matakuliah yang meminjam ruang Laboratorium Komputer harus mengisi dan menandatangani formulir monitoring kegiatan.
  3. Perawatan Ruang Laboratorium Komputer
    • Setiap pagi staf yang bertugas di Laboratorium Komputer melakukan pengecekan peralatan pratikum guna kelancaran kegiatan.
    • Petugas akan melakukan pencatatan di form monitoring peralatan di Laboratorium Komputer bila ditemukan permasalahan
    • Petugas Laboratorium Komputer melakukan pengecekan pada peralatan di Laboratorium Komputer mengalami kerusakan. Lakukan pencatatan.
    • Petugas Laboratorium melakukan pengecekan ketersediaan barang.
    • Petugas Laboratorium meganggihkan waktu untuk melakukan perbaikan setelah dilakukan pengecekan ketersediaan barang. Lakukan Pencatatan.
  1. Semua pengguna dilarang :
    • Merusak, mencabut kabel-kabel atau perangkat apapun, mengubah layout komputer, monitor dan hal lain yang mengganggu kelancaran, kerapihan Laboratorium Komputer.
    • Mengambil barang apapun yang merupakan aset Laboratorium Komputer.
    • Meninggalkan barang, sisa, sampah apapun di dalam Laboratorium Komputer.
    • Memakai sandal, memakai pakaian yang tidak senonoh, merokok.
    • Membunyikan perangkat audio-visual yang mengganggu.
    • Menggunakan fasilitas laboratorium komputer untuk kegiatan yang tidak berhubungan dengan komputer, misalnya membuat maket, menggambar, dan sebagainya.
    • Menginstalasi program APAPUN tanpa persetujuan asisten atau teknisi.
  2. Sanksi untuk pelanggaran di atas adalah:
    • Teguran oleh asisten atau teknisi dan melaporkan yang bersangkutan kepada Koordinator Laboratorium Komputer.
    • Nama dan NIM dicatat untuk selanjutnya dilarang menggunakan fasilitas Laboratorium Komputer termasuk fasilitas dan sebagainya.
  1. Tata Tertib Laboratorium Komputer
  2. Form 1 Persetujuan Pemakaian Laboratorium Komputer
  3. Form 2 Kesepakatan Pemakaian Laboratorium Komputer