UPT TIK

SOP Layanan

Pembuatan Website di Lingkungan UNJ

Biro/Bagian/Sub Bagian/ UPT/Lembaga yang ada di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Prosedur ini dibuat untuk dijadikan panduan dalam pengusulan pembuatan website agar website lebih berkualitas dan informatif serta agar penggunaan sesuai dengan kebutuhan pengguna website.

Prosedur ini memberikan gambaran proses mulai dari pengajuan permohonan, analisis oleh internal UPT TIK sampai dengan serah terima website yang sudah dikembangkan. Prosedur ini digunakan untuk melaksanakan permintaan pembuatan website di lingkungan Universitas Negeri Jakarta

  1. Organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Jakarta Permenristekdikri Nomor 44 Tahun 2016
  2. Blue Print/ Master Plan Pengembangan Sistem Informasi di Universitas Negeri Jakarta.
  1. Surat permohonan pembuatan website
  2. Form permohonan pembuatan website
  3. Surat pemberitahuan hasil analisis
  4. Berita Acara Operasional (BAO)
  1. Website UNJ adalah website yang diperuntukkan bagi Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPT/ Lembaga yang ada di lingkuangan Universitas Negeri Jakarta
  2. Pembuatan website dapat berarti mengembangkan suatu website yang baru untuk menggantikan website yang lama secara keseluruhan
  3. Pembuatan website yang dilakukan atas dasar kepentingan civitas akademika
  4. Pengembangan website adalah kegiatan mengurus website terkait dengan konteks, konten dan desain layout yang ada di website
  1. Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPT/ Lembaga sebagai pemohon membuat surat permohonan pembuatan website ditujukan kepada kepala UPT TIK Universitas Negeri Jakarta
  2. Helpdesk menerima permintaan pembuatan website dengan bukti surat permohonan dan formulir permohonan pembuatan website
  3. Helpdesk meneruskan dokumen form pembuatan website ke Divisi Sistem Informasi untuk ditindak lanjuti
  4. Divisi Sistem Informasi melakukan analisis terhadap form permohonan pembuatan website
    1. Jika hasil analisis memungkinkan pengembangan untuk dilakukan, maka Divisi Sistem Informasi akan merumuskan fungsional, struktur dan rancangan interface website
    2. Divisi Sistem Informasi  berkoordinasi dengan Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer terkait infrastruktur dan jaringan
    3. Jika hasil analisa tidak memungkinkan pengembangan website, maka dibuat surat pemberitahuan hasil analisis yang ditujukan ke pemohon
  5. Divisi Sistem Informasi mengembangkan website
  6. Setelah proses pengembangan website selesai, Divisi Sistem Informasi berkoordinasi dengan Divisi Data dan Dokumentasi untuk melakukan uji coba website yang dibuat dan penyiapan dokumentasi
  7. Divisi Sistem Informasi berkoordinasi dengan Divisi Data dan Dokumentasi untuk membuat Berita Acara  Operasional (BAO)
  8. Divisi Sistem Informasi memberikan pelatihan pengelolaan website jika diperlukan
  1. Syarat kelengkapan permohoan dipenuhi
  2. Website yang dapat digunakan sesuai keperluan
  1. Surat permohonan pembuatan website
  2. Form permohonan pembuatan website
  3. Surat pemberitahuan hasil analisis website
  4. Berita Acara  Operasional (BAO) Website