UPT TIK

SOP Layanan

Pengaduan Masalah Teknis Sistem Informasi

Biro/Bagian/Sub Bagian/ UPT/Lembaga yang ada di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Prosedur ini merupakan pedoman dan mekanisme dalam pengaduan dan penanganan permasalahan teknis sistem informasi sehingga berjalan efektif dan efisien.

Prosedur ini mencakup proses pengaduan dan penanganan permasalahan teknis sistem informasi yang dikembangkan dan dikelola langsung oleh UPT TIK.

  1. Organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Jakarta Permenristekdikri Nomor 44 Tahun 2016
  2. SK Rektor tentang tugas pokok dan fungsi UPT TIK di Universitas Negeri Jakarta
  3. Blue Print/ Master Plan Pengembangan Sistem Informasi di Universitas Negeri Jakarta.

Bukti pengaduan masalah teknis sistem informasi

  1. Pengguna adalah mahasiswa, dosen, pegawai pengguna sistem informasi yang ada di lingkungan Universitas Negeri Jakarta  (UNJ)
  2. Programmer adalah staff Devisi Sistem Informasi yang tugasnya memelihara teknis berjalannnya sistem informasi.
  1. Pengguna mengirimkan pengaduan masalah teknis sistem informasi baik secara langsung, melalui telepon, sistem helpdesk maupun group Support UPT. TIK.
  2. Helpdesk melakukan seleksi prioritas (berdasarkan permasalahan) dengan berkoordinasi bersama Programmer. TIK berhak menyetujui atau menolak pelaporan masalah yang diterima sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
  3. Setelah permasalahan dari pengguna dapat terselesaikan, Programmer menyampaikan kepada helpdesk.
  4. Helpdesk menyampaikan konfirmasi pernyelesaian masalah sistem informasi kepada pengguna.
  5.  

Tidak ada komplain dari pengguna