UPT TIK

SOP Layanan

Penambahan WIFI

Biro/Bagian/Sub Bagian/UPT/Lembaga yang ada di lingungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ)

Prosedur operasional ini bertujuan untuk memberikan penjelasan dan aturan mengenai penambahan akses wifi untuk perluasan akses sistem jaringan yang ada di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.

Prosedur ini mencakup tentang mekanisme permohonan dan pemasangan jaringan Wifi. Kewajiban dan tanggung jawab pemeliharaan secara fisik setelah penambahan akses wifi adalah pemohon. Staf Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer akan melakukan monitoring trafik terhadap penggunaan jaringan dan berhak melakukan blocking jika penggunaan jaringan tersebut terdapat hal-hal yang dapat merugikan Universitas Negeri Jakarta.

  1. Organisasi dan tata kerja Universitas Negeri Jakarta Permenristekdikti  Nomor 44 Tahun 2016
  2. SK Rektor tentang tugas pokok dan fungsi UPT TIK di Universitas Negeri Jakarta
  3. Blue Print/Master Plan Pengembangan Sistem Informasi di Universitas Negeri Jakarta.

Bukti permohonan pemasangan jaringan WIFI

  1. Jaringan Wifi adalah jaringan yang menghubungkan semua komputer yang ada di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. Penambahan akses Wifi hendaknya selalu mempertimbangkan kepentingan yang utama yakni demi kegiatan yang menunjang kegiatan yang berlangsung di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
    Pemohon adalah Biro/ Bagian/Sub Bagian/ UPT/ Lembaga mengajukan permohonan melalui surat permohonan untuk penambahan akses Wifi
  2. Staf adalah pegawai Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer yang tugasnya mengelola infrastruktur dan jaringan komputer yang ada di lingkungan UNJ.
  1. Pemohon mengajukan permohonan melalui surat permohonan untuk penambahan akses WIFI.
  2. Helpdesk menerima surat penambahan akses WIFI.
  3. Helpdesk berkoordinasi dengan operator Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer
  4. Staf Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer mengecek ketersediaan alat untuk penambahan akses WIFI.
  5. Jika ketersediaan alat tidak sesuai dengan jumlah permintaan, maka tim jaringan dan infrastruktur mengkonfirmasi kepada helpdesk.
  6. Helpdesk mengkonfirmasi kepada pemohon untuk menunggu konfirmasi kembali mengenai penambahan akses WIFI.
  7. Staf Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer melakukan survei teknis (by sistem) dan survei lapangan untuk mengetahui ketersediaan jaringan terdekat. Jika dalam survei sudah tersedia jaringan terdekat, maka Staf Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer mengkonfirmasi kembali ke helpdesk untuk penundaan sementara penambahan Wifi. Namun jika tidak tersedia, maka Staf Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer melakukan penambahan akses WIFI.
  8. Staf Divisi Infrastruktur dan Jaringan Komputer mengkonfirmasi kepada helpdesk mengenai penambahan akses WIFI.
  9. Helpdesk mengkonfirmasi status penyelesaian kepada pemohon.

Tidak ada komplain dari pengguna