Biro/Bagian/Sub Bagian/UPT/Lembaga yang ada di lingkungan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).
Dokumen ini dibuat sebagai acuan untuk mengatur mekanisme permintaan data seputar teknologi informasi di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.
Permintaan data yang ditangani adalah permintaan data mahasiswa, data dosen dan akademik yang tidak dapat diakses melalui sistem informasi/aplikasi yang ada pada Biro/Bagian/Sub Bagian/UPT/Lembaga di lingkungan Universitas Negeri Jakarta. Data yang dimaksud termasuk dokumentasi sistem informasi, jaringan dan infrastruktur UPT TIK. UPT TIK dapat menolak permintaan data apabila bukan merupakan tugas pokok dan fungsi dari UPT TIK.
Surat Permohonan Data
Permintaan data didapat dari divisi yang melayani pengelolaan teknis data mahasiswa, dosen dan akademik serta melayani bantuan teknis terkait integrasi melalui sistem di lingkungan Universitas Negeri Jakarta.